Seleksi Transparan, Loa Kulu Pastikan Perangkat Desa Jonggon Terpilih Secara Profesional

img

Kegiatan Tes Wawancara  Perangkat Desa Jonggon (Pemerintah Kecamatan Loa Kulu)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Kecamatan Loa Kulu kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pemerintahan desa melalui pelaksanaan tes wawancara calon perangkat Desa Jonggon pada Kamis, 20 November 2025.

Proses seleksi yang digelar di Kantor Desa Jonggon tersebut berjalan dengan ketat, terstruktur, dan berpedoman pada prinsip transparansi.

Wawancara menjadi tahapan penting dalam proses penjaringan, di mana para calon diuji terkait kompetensi dasar pemerintahan, pemahaman regulasi desa, serta kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tim Kecamatan Loa Kulu memandu proses seleksi dengan seksama untuk memastikan calon yang lolos merupakan figur yang kompeten dan dapat bekerja secara profesional.

Plt. Sekretaris Camat Loa Kulu, Kharuddinata, menyampaikan bahwa kecamatan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan desa-desa di wilayahnya diperkuat oleh perangkat yang memiliki kapasitas dan integritas.

“Kami ingin memastikan perangkat desa di Loa Kulu mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks. Karena itu, seleksi dilakukan dengan cermat dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perangkat desa saat ini tidak hanya dituntut memahami administrasi, tetapi juga harus mampu mengoperasikan teknologi informasi, menyusun laporan secara sistematis, dan memahami dinamika kebijakan desa.

Menurutnya, tuntutan tersebut hanya dapat dipenuhi jika proses seleksi dilakukan secara objektif dan profesional sejak awal.

Pemerintah Kecamatan Loa Kulu memastikan pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah seluruh tahapan dinyatakan lengkap dan mendapatkan validasi dari pihak terkait. Kecamatan menegaskan bahwa seluruh proses mengikuti aturan dalam Undang-Undang Desa, guna menjaga integritas dan kualitas perangkat yang akan bertugas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengapresiasi langkah Kecamatan Loa Kulu yang konsisten menerapkan mekanisme seleksi sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa dinamika pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kukar cukup tinggi sehingga proses fasilitasi seperti ini sangat penting.

“Seleksi perangkat desa merupakan bagian dari rutinitas pendampingan kami. Meskipun Undang-Undang Desa menetapkan masa jabatan hingga usia 60 tahun, kenyataannya perubahan perangkat cukup sering terjadi. Karena itu, proses seleksi harus dijalankan secara tertib,” jelas Arianto.

Dengan tahapan seleksi yang ketat dan transparan ini, Kecamatan Loa Kulu menunjukkan keseriusannya dalam mendorong kualitas pemerintahan desa agar semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di wilayahnya. (ADV)